TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.