TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
(2)
Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh kepala PBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.
(3)
Formulir SPMKP PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.