TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.
Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.