Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima ( received date ) dalam posel ( email ) permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang disampaikan secara elektronik dan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) namun melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, jangka waktu penyelesaian tertentu dihitung sejak diterbitkan BPS atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.