(1)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SPT, penyampaian SPT tersebut harus dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, jangka waktu penyelesaian tertentu atas Pelayanan Administrasi Perpajakan dihitung sejak diterbitkan BPS atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap sebagaimana ketentuan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)
Tata cara penerimaan dan penelitian atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena.J. Surat Pemberitahuan (SPT) beserta peraturan pelaksanaannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.