Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyampaian permohonan, penerbitan produk hukum dan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan/atau Peraturan DirekturJenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku sampai dengan periode Keadaan Kahar berakhir.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.