Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyampaian permohonan, penerbitan produk hukum dan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan/atau Peraturan DirekturJenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku sampai dengan periode Keadaan Kahar berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.