(1)
Terhadap permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan dalam periode Keadaan Kahar, jangka waktu penyelesaian permohonan tersebut mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Periode Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.