Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPMK BPHTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut : a. Lembar ke_1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB. b. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan. c. Lembar ke-4 untuk KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB. (2) KPPN atas nama Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMK BPHTB diterima. (3) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMK BPHTB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMK BPHTB.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.