INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/ COVID-19)
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemeriksaan fisik atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan secara selektif.
(2)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah tersedia.
(3)
Dalam hal Tempat Penimbunan Berikat berlokasi di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Tempat Penimbunan Berikat dapat diberikan persetujuan untuk melakukan pelayanan mandiri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.