INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/ COVID-19)
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona (
Coronavirus Disease 2019/COVID-19
), pengusaha Kawasan Berikat, atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa:
a.
disinfektan;
b.
masker;
c.
alat pelindung diri;
d.
alat pengukur suhu tubuh; danjatau
e.
barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona (
Coronavirus Disease 2019/COVID-19
),
yang hanya dipakai di Kawasan Berikat.
(2)
Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a.
luar daerah pabean; dan/ atau
b.
tern pat lain dalam daerah pabean.
(3)
Terhadap pemasukan barang yang berasal dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a.
diberikan penangguhan Bea Masuk; dan
b.
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(4)
Terhadap pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(5)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan tanggung jawab Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya sesuai dengan ketentuan mengenai Kawasan Berikat, termasuk dapat dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan.
(6)
Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor.
BAB III
INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA
FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.