Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut : a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat. b. 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. (2) Jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada seluruh Kabupaten/Kota. (3) Jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut : a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Provinsi; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/ Kota. (4) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut : a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan : 1) 30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan; 2) 70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil, yang dibagi dengan imbangan : 1) 30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan; 2) 70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota Penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/ Kota.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.