TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut :
a.
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.
b.
80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
(2)
Jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada seluruh Kabupaten/Kota.
(3)
Jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut :
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Provinsi;
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/ Kota.
(4)
Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut :
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan :
1)
30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;
2)
70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi;
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil, yang dibagi dengan imbangan :
1)
30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;
2)
70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota Penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/ Kota.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.