(1)
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
a.
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b.
laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:
a.
kode transaksi 01;
b.
keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, dan kode
Harmonized System
; dan
c.
keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH ... % EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2021 SENILAI Rp ... ".
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.