Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 237 /PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa: a. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu; dan b. daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap Masa Pajak. (2) Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk periode penyerahan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal 15 dan untuk periode penyerahan tanggal 16 sampai dengan akhir Masa Pajak dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir. (4) Penyampaian laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.