Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur J enderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
a.
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:
1)
tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2)
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
3)
tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b.
PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau
c.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.