(1)
PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
a.
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau
b.
tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.