Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut : a. 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat; b. 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah. (2) Jumlah 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut : a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu. (3) Jumlah 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut : a. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi; b. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota; c. 9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. (4) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut : a. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan : 1. 30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan; 2. 70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi; b. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang dibagi dengan imbangan : 1. 30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan; 2. 70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota; c. 9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.