Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
KMK 552/KMK.04/2003 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Dicabut dengan: 04/PMK.07/2008 — Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan