PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Berdasarkan SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
(2)
KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPM-BP-PBB diterima.
(3)
KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPM –BP-PBB setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPM-BP-PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.