Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (2) KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPM-BP-PBB diterima. (3) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPM –BP-PBB setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPM-BP-PBB.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.