Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, Orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. (2) Dikecualikan dari ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk impor: a. barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (CN); atau b. barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration . (3) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Consignment Note (CN). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan: a. identitas Orang; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; c. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; dan d. uraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window . (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan: a. lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk hardcopy ; dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.