PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan pemeriksaaan sewaktu-waktu terhadap Orang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.