PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang masih dalam pemrosesan, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap barang impor untuk keperluan penanganan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang telah dikeluarkan dengan pengeluaran segera (
rush handling
), dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.