( 1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Keuangan mengenai pengurangan Pajak Penghasilan
badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman
modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk
penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau diwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 14 -
daerah tertentu sebelum berakhirnya jangka waktu
pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2) Wajib Pajak yang telah selesai memanfaatkan
pengurangan Pajak Penghasilar: badan berdasarkan
Peraturan Menteri ini, dapat diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha
tertentu dan/ atau di daerah tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas
Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang
usaha tertentu dan/ atau di daerah tertentu sepanjang
memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat
:2) juga berlaku bagi:
a. Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan
atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
130/ PMK. 0 1 1/ 20 1 1 tentang Pemberian Fasilitas
Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan
Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/ PMK.0 1 1/ 2 0 14
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 130/ PMK. 0 1 1/ 20 1 1 tentang
Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan
Pajak Penghasilan Badan; atau
b. Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
159/ PMK.0 10/20 15 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 103/ PMK.0 10/ 20 16 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan
159/ PMK.0 10/ 20 15 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Nomor
Fasilitaswww.jdih.kemenkeu.go.id
- 15 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.