Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

( 1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau diwww.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - daerah tertentu sebelum berakhirnya jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Wajib Pajak yang telah selesai memanfaatkan pengurangan Pajak Penghasilar: badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat :2) juga berlaku bagi: a. Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/ PMK. 0 1 1/ 20 1 1 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/ PMK.0 1 1/ 2 0 14 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/ PMK. 0 1 1/ 20 1 1 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; atau b. Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK.0 10/20 15 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/ PMK.0 10/ 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 159/ PMK.0 10/ 20 15 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Nomor Fasilitaswww.jdih.kemenkeu.go.id - 15 -

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.