Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Penomoran pasal di teks sumber janggal.
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 150/2018 — PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
“Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 451), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Mencabut: 159/PMK.010/2015 — Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Dicabut dengan: 150/PMK.010/2018 — Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan