Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Agen a tau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan bentuk usaha tetap sepanjang: a. menerima premi asuransi di Indonesia; atau b. menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia. (2) Untuk penerapan P3B, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk reasuransi.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.