(1)
Agen a tau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan bentuk usaha tetap sepanjang:
a.
menerima premi asuransi di Indonesia; atau
b.
menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan,
atau berada di Indonesia.
(2)
Untuk penerapan P3B, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk reasuransi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.