Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilakukan dalam hal bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. (3) Tata cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.