(1)
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak lagi memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.
(3)
Tata cara pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.