BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah
Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai
melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau
melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi
ketentuan :
a.
harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta
rupiah); dan
b.
merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri
sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2)
Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs
Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada
Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
yang
memenuhi ketentuan :
a.
harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta
rupiah);
b.
dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada
masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah; dan
c.
rumah
tersebut
harus
dijual
kembali
kepada
masyarakat
berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
dibeli.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.