BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Rumah
Susun
Sederhana
yang
dibebaskan
dari
pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan
sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/ WC dan dapur baik
bersatu dengan unit hunian maupun terpisah
dengan penggunaan
komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas
kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan :
a.
harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp
75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
b.
luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m
2
(dua puluh satu meter persegi);
c.
pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan
Rumah
Susun; dan
d.
merupakan unit hunian pertama yang dimiliki,
digunakan sendiri
sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan
dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.