BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah
Susun Sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
(2)
Dalam hal Pengembang, Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak
Pertambahan Nilai, maka terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku.
(3)
Dalam hal pembeli Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan
Rumah Susun Sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf d, maka
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan wajib
dibayar kembali oleh pembeli yang semula menerima fasilitas paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1).
(4)
Dalam hal pembelian Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
dan Rumah Susun Sederhana oleh bank tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan 3 huruf c,
maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang semula dibebaskan
wajib dibayar kembali oleh bank yang semula menerima fasilitas
paling lambat 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5)
Tata cara pengenaan dan pembayaran atas sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.