BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a.
Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau
tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil,
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a, huruf b, ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak diperoleh;
b.
Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.