Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018.
(1) Penghasilan yang ditertma Perusahaan Daerah Air
Minum Tertentu dart penghapusan piutang negara
merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l)· merupakan Perusahaan Daerah
Air Minum yang telah mendapatkan persetujuan dari
Presiden atau penetapan dart Menteri Keuangan untuk
diberikan penghapusan piutang negara untuk
mendukung pelaksanaan strategi pembangunan
infrastruktur/prasarana dasar yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 4 -
(3) Piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan piutang negara nonpokok yang bersumber
dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana
Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh
pada Tahun Pajak 2017 dan dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
disampaikan pada tahun 2018.
(5) Pajak Penghasilan terutang atas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Pemerintah pada Tahun Anggaran 2018.
penghasilan
ditanggung
(6) Besaran Pajak Penghasilan ditariggung Pemerintah atas
penghasilan dari penghapusan piutang negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan selisih
antara Pajak Penghasilan terutang dart Penghasilan Kena
Pajak yang memperhitungkan penghapusan piutang
negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari
Penghasilan Kena Pajak yang tidak rnernperhitungkan
penghapusan piutang negara.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.