Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pernerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu rnenyarnpaikan perrnohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2018. (2) Perrnohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) disarnpaikan rnelalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minurn Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercanturn dalam Lampiran huruf B yang rnerupakan bagian tidak_ terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dilarnpiri dengan:www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - a. fotokopi Surat Pemberitahuan Penghasilan Tahun Pajak pembetulannya; b. laporan keuangan tahun 2017; Tahunan Pajak 2017 dan/atau c. lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah; dan d. fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, . nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank. (4) Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.