Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018.
(1) Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung
Pernerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
rnenyarnpaikan perrnohonan kepada Direktur Jenderal
Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2018.
(2) Perrnohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
disarnpaikan rnelalui Kantor Pelayanan Pajak tempat
Perusahaan Daerah Air Minurn Tertentu terdaftar dengan
menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh
format tercanturn dalam Lampiran huruf B yang
rnerupakan bagian tidak_ terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Surat Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2)
dilarnpiri dengan:www.jdih.kemenkeu.go.id
- 5 -
a. fotokopi Surat Pemberitahuan
Penghasilan Tahun Pajak
pembetulannya;
b. laporan keuangan tahun 2017;
Tahunan Pajak
2017 dan/atau
c. lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan
Ditanggung Pemerintah; dan
d. fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang
menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, .
nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang
bank.
(4) Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan
Ditanggung Pemerintah dimaksud pada ayat (3) huruf c
sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.