Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak
tanggal 1Januari 2018.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 7 -•
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempata:inya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2018
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 470
Plh.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. �-// u 'C.\.)l'.\.NG4N Rt ,
Kepala Bagian :r��<mrelite !�:;,_
� ·� �-
� · */
LUHUT M.R. LIMBONG .}: /
NIP 19610503 198810 1 001www.jdih.kemenkeu.go.id
- 8 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 36/PMK. 010/2018
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG
NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH
AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018
A. RINCIAN DAFTAR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU YANG
MENDAPATKAN FASILITAS PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG
NEGARA NON POKOK YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN
LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING
PEMBANGUNAN DAERAH YANG DITERIMA TAHUN 2017
1. Persetujuan Hapus Mutlak oleh Presiden
PDAM
No NAMA NPWP
1. PDAM Kota Padang 01.116.041.3-201.000
2. PDAM Kota Pontianak 01.110.639.0-701.000
3. PDAM Kabupaten Badung 01.126.452.0-904.000
4. PDAM Kabupaten Indramayu 01.508.747.1-437.000
5. PDAM Kota Pasuruan 01.236.058.2-651.000
6. PDAM Kota Palangkaraya 01.407.712.7-711.000
2. Penetapan Hapus Mutlak oleh Menteri Keuangan
PDAM
No NAMA NPWP
1. PDAM Kabupaten Toll Toll 01.419.695.0-834.000
2. PDAM Kabupaten Bulungan 01.409.437.9-727.000www.jdih.kemenkeu.go.id
- 9 -
B. FORMAT SURAT PERMOHONAN WAJIB PAJAK
KOP SURAT WAJIB PAJAK
: ....... (1)Nomor
Perihal : Permohonan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang- Negara sesuai
PMK Nomor XXX/PMK.010/2018
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...... (2)
di ......... (3)
Sehubungan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
XXX/PMK.010/2018 tanggal XXX tentang Pajak Penghasilan Ditanggung
Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima
Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018, dengan ini:
Nama Wajib Pajak
NPWP
Alamat
Nomor Rekening
Nama Nasabah
Nama Bank
Kantor Cabang Bank
: ............................................. (4)
: ............................................. (5)
: .............................. ; .............. (6)
: .................... : ........................ (7)
: ............................................. (8)
: ............................................. (9)
: ............................................. (10)
mengajukan permohonan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas
penghasilan dari penghapusan piutang negara sesuai PMK Nomor
XXX/PMK.010/2018.
Untuk kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampiri :
1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017.
2. Laporan keuangan tahun 2017.
3. Kutipan elemen laporan keuangan tahun 201 7 sesuai lampiran C PMK
Nomor XXX/PMK.010/2018.
4. Fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi
berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor
cabang bank.
Demikian permohonan ini kami sampaikai1.
.......... , ................ 2018 (11)
Pengurus/Kuasa * ) ,
Nama Jelas.................. (12)
Tembusan:
1. Kepala Kantor Wilayah.............. (13)
2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak
*) Caret yang tidak sesuaiwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 10 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN WAJIB PAJAK
1. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak;
2. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
3. Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
4. Diisi dengan nama Wajib Pajak;
5. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak;
7. Diisi dengan nomor rekening Wajib Pajak PDAM;
8. Diisi dengan nama Wajib Pajak PDAM sebagimana terdaftar di Bank;
9. Diisi dengan nama Bank;
10. Diisi dengan nama Kantor Cabang Bank;
11. Diisi derigan nama kota, tanggal clan bulan surat;
12. Diisi deng·an nama jelas pengurus/kuasa T\Vajib Pajak yang
menandatangani surat permohonan. Dalam hal yang menandatangani
surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampiri surat kuasa
bermeterai;
13. Diisi dengan nama Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 11 -
C. FORMAT LEMEAR PERHITUNGAN EESARAN PAJAK PENGHASILAN
DITANGGUNG PEMERINTAH
LEMEAR PENGHITUNGAN EESARAN PAJAK PENGHASILAN
DITANGGUNG PEMERINTAH
Nama Wajib Pajak
NPWP
......... ... . ........ ........... . ...... ...... (1)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · : · · · · (2)
Tahun Pajak 2017
No. Uraian
I Pendapatan Usaha
II Eeban Usaha
III Laba (Rugi) Usaha
IV Pendapatan dari Luar Usaha
a. Penghasilan Lain-lain (selain dari Penghapusan
Piutang Negara)
b. Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara
c. Eeban Lain-lain
v Jumlah Laba (Rugi) Eersih
VI Koreksi Fiskal
VII Penghasilan Neta Fiskal
VIII Kompensasi Kerugian
IX Penghasilan Kena Pajak
x Pajak Terutang termasuk Penghasilan dari
Penghapusan Piutang Negara
XI Pajak Terutang tidak termasuk Penghasilan dari
Penghapusan Piutang Negara
XII Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (Selisih X-XI)
I
(3)I
I
I
(4)I
I
I
(5)I
I
I
I
I
I
(6)
I
I
(7)
I
(8)I
I
(9)I
I
I
I
(10)I
I
I
(11)I
I
I
(12)I
I
I
I
(13)I
I
I
(l4)I
I
I
I
I
I
I
I
(15)I
I
I
I
I
I
I
(16)I
I
I
Rupiah
.........., ................ 2018 (17)
Pengurus/Kuasa * )
Nama Je�as ....... ... .. .. .. .. (18)
Tembusan:
1. Kepala Kantor Wilayah..............(19)
2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak
* ) Caret yang tidak sesuaiwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 12 -
I
PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENGHITUNGAN BESARAN PAJAK
i
PENGHASILAN DITANGGU�G PEMERINTAH
1. Diisi dengan nama Wajib Pajak;
2. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak; i
3. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Bruto dari Usaha;I
!
4. Diisi dengan Jumlah Beban Usaha; /
I
5. Diisi dengan Jumlah Pengurangan (I) - (II);
6. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Laih-lain (selain dari Penghapusan
Piutang Negara);
7. Diisi dengan Jumlah Penghasilan dari Pe�ghapusan Piutang PDAM
I
(Berdasarkan persetujuan Presiden ataju Keputusan Menteri Keuangan
I
mengenai penghapusan secara mutlak i piutang negara nonpokok yang
bersumber dari penerusan pinjaman lua� negeri, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah at�s nama Perusahaan Daerah Air
I
Minum (PDAM)); I
8. Diisi dengan Jumlah Beban Lain-lain; \
9. Diisi dengan Jumlah Laba (Rugi) Bersih (I�I) + (IV.a) + (IV.b) - (IV.c);
10. Diisi dengan Jumlah Koreksi Fiskal;
11. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Neto Fi�kal (V) - (VI);
12. Diisi dengan Jumlah Kompensasi Kerugi�k
I
i
13. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Kena P4jak (VII) - (VIII);
14. Diisi dengan Jumlah Pajak TerutaJg termasuki
Penghapusan Piutang Negara; !
Penghasilan dari
/
15. Diisi dengan Jumlah Pajak Terutang yidak termasuk Penghasilan dari
Penghapusan Piutang Negara; ,I
16. Diisi dengan Jumlah Pengurangan (X) - (XI);
I
17. Diisi dengan nama kota, tanggal dan bulah surat;
Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 13 -
18. Diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak ·yang
menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah
kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa bermeterai;
19. Diisi dengan nama Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar.
Plh.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.