⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengusaha TBB wajib meneliti dan mendata orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea yang diusahakannya.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan bahwa orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea adalah orang tertentu yang berhak.
(3)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
mencatat orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea; dan
b.
melakukan pemotongan kuota pada kartu kendali dalam hal pembelian dilakukan oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam hal barang yang dibeli barang kena cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.