Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TOKO BEBAS BEA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengusaha TBB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di Toko Bebas Bea. (2) Pengusaha TBB dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang, dalam hal barang: a. telah dijual kepada orang tertentu yang berhak; b. musnah tanpa sengaja; c. telah diekspor kembali; d. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP); e. telah dipindahkan ke gudang berikat, dalam hal barang retur/ reject ; f. telah dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal barang retur/ reject ; g. telah dipindahkan ke Toko Bebas Bea lainnya; dan/atau h. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.