⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengusaha TBB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di Toko Bebas Bea.
(2)
Pengusaha TBB dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang, dalam hal barang:
a.
telah dijual kepada orang tertentu yang berhak;
b.
musnah tanpa sengaja;
c.
telah diekspor kembali;
d.
telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP);
e.
telah dipindahkan ke gudang berikat, dalam hal barang retur/
reject
;
f.
telah dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal barang retur/
reject
;
g.
telah dipindahkan ke Toko Bebas Bea lainnya; dan/atau
h.
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.