Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TOKO BEBAS BEA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Barang kena cukai yang dijual di Toko Bebas Bea wajib dilekati tanda pengawasan cukai. (2) Tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. tulisan “Republik Indonesia”; b. tulisan “Indonesia Duty and Excise Not Paid” ; dan c. nama Pengusaha TBB yang bersangkutan. (3) Pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila dalam kemasan telah tercetak informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. di luar Daerah Pabean, tempat penimbunan sementara, gudang berikat, atau Ruang Penimbunan, dalam hal barang kena cukai berasal dari luar Daerah Pabean. b. di pabrik barang kena cukai atau Ruang Penimbunan, dalam hal barang kena cukai berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pengusaha TBB yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.