⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea dapat dilakukan dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
gudang berikat;
c.
Toko Bebas Bea lainnya;
d.
kawasan bebas; dan/atau
e.
tempat lain dalam Daerah Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.