⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dapat dilakukan dengan tujuan:
a.
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12;
b.
ke gudang berikat, dalam hal barang retur/
reject
;
c.
ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal barang retur/
reject
;
d.
Toko Bebas Bea lainnya;
e.
diekspor kembali; dan/atau
f.
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor.
(3)
Barang yang dapat dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan terhadap barang yang rusak, busuk, dan/atau kadaluwarsa.
(4)
Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara pemusnahan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.