⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TBB:
a.
telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19;
b.
tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a; atau
c.
telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko Bebas Bea.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.