Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

TOKO BEBAS BEA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TBB: a. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19; b. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a; atau c. telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko Bebas Bea.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.