⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pembekuan terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diubah statusnya menjadi pencabutan dalam hal Pengusaha TBB:
a.
terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau
b.
tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Toko Bebas Bea tersebut berdasarkan hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.