⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengusaha TBB yang berada dalam pengawasannya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
(3)
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Kepala Kantor Pabean melakukan analisa atas rekapitulasi yang disampaikan oleh Pengusaha TBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan melaporkan hasil analisa kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama secara periodik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.