Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

TOKO BEBAS BEA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap izin Toko Bebas Bea yang telah dilakukan pencabutan, tidak dilakukan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu izin berakhir, atau permohonan perpanjangan izin ditolak, Pengusaha TBB dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan atau berakhirnya izin harus melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, baik utang yang berasal dari hasil temuan audit maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Barang asal luar Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, tidak dilakukan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu izin berakhir, atau permohonan perpanjangan izin ditolak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus: a. diekspor kembali; b. dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain; dan/atau c. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi tatalaksana kepabeanan dan cukai di bidang impor. (3) Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, tidak dilakukan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu izin berakhir, atau permohonan perpanjangan izin ditolak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus: a. diekspor; b. dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain; dan/atau c. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. (4) Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terlampaui, atas barang yang berada di Toko Bebas Bea dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. BAB VIII PENGAWASAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.