Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Pajak yang wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak ke: a. Kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Real Estat yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan Real Estat; atau b. Kantor pelayanan pajak yang mengadministrasikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan Real Estat, (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2}; dan b. surat pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, paling lama 20 (dua puluh} hari setelah Masa Pajak berakhir. (3) Bagi orang pribadi yang penghasilannya di bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dilakukan apabila telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah dilakukan penelitian.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.