⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana diinaksud pada ayat (1) hanya dapat menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa:
a.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1} telah dibayar dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh kantor pelayanan pajak, dengan menunjukkan aslinya; dan
b.
kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 telah dipenuhi, dengan menyerahkan fotokopi surat dan/ atau dokumen bersangkutan serta fotokopi tanda bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan.
(3)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.