⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Tata cara penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.