TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
c.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
d.
ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a.
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b.
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c.
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d.
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.