TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
b.
c.
d.
e.
bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan
tata cara pembatalan Faktur Pajak,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.