Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERIKAT DENGAN KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Wajib Pajak yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Penghasilan yang terutang kepada pihak lain.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.