Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 134/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan menggunakan: a. Meterai tempel; atau b. SSP sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.