Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 134/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disahkan oleh: a. Pejabat pos; atau b. Pejabat lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan: a. Meterai tempel yang digunakan untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang merupakan Meterai tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen; b. kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang dan/atau sanksi administratif dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak; c. kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau d. kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada: a. Dokumen atau daftar Dokumen yang Bea Meterainya telah dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan/atau b. SSP yang telah mendapatkan NTPN.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.